Selamat datang di website Majalah Atraktif ...Aktif – Kreatif dan Inovatif yang diterbitkan oleh Sekolah Dasar Islam Ma’arif Plosokerep Kota Blitar. Alamat Redaksi : Jl.Veteran Gang VI No.10 Plosokerep 66134 Kota Blitar Telp : (0342) 800518. Email Redaksi : majalahintraktif@gmail.com

Sabtu, 27 Desember 2014

Majalah Atraktif :Sambutan Pemimpin Redaksi Majalah Atraktif

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Superior
We Are The Champions

Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas terbitnya Majalah ATRAKTIF Majalah Sekolah SDI Ma'arif Plosokerep yang khusus diciptakan demi tersalurnya bidang kreatifitas siswa-siswi juga menjadi suatu sarana komunikasi dan informasi.
ATRAKTIF merupakan inovasi yang lahir dari ide guru-guru SDI MA’ARIF PLOSOKEREK KOTA BLITAR yang menjadi icon kebanggaan di kota Blitar kenapa?jelas SDI MA’ARIF PLOSOKEREP merupakan sekolah pertama yang menghadirkan Majalah Sekolah Dasar, dan belum ada satu sekolah dasar pun di kota Blitar yang menyalurkan kreatifitasnya dengan membuat sebuah karya cipta yang patut dibanggakan.
Sebagai pimpinan saya merasa bangga akan kinerja Redaksi, sebagai satu kesatuan yang terus bekerja mengembangkan karya sendiri, redaksi telah mampu mengaktifkan kembali Majalah dinding dan sampai sekarang terus aktif dan akan selalu aktif dan menjadi sarana informasi siswa. Bicara tentang masalah, tentu masalah selalu ada dalam setiap kinerja keorganisasian, segala masalah yang timbul dalam proses pembentukan merupakan suatu motivator untuk meningkatkan segala kreatifitas menjadi lebih baik dan hal itu masih terus kami lakukan dengan perbaikan sedikit demi sedikit menuju kemajuan.
Saya berharap dalam kurun waktu ke depan ATRAKTIF dapat terus berkarya dan terus menghasilkan bibit-bibit penulis yang berkualitas, juga menjadi suatu harapan besar saya bersama dengan unsur yang mendukung Inisiatif yaitu Bapak/Ibu Guru juga pembimbing Inisiatif sekaligus penggagas yakni Bp. Novi catur muspita M.Pd,dimana beliau berharap agar ATRAKTIF menjadi Majalah yang besar dan memiliki kreatifitas yang baru, melahirkan inovasi-inovasi baru yang lebih dari sebelumnya agar Inisiatif tetap jaya dan selalu hadir sebagai icon yang terus membanggakan bagi SDI MA’ARIF PLOSOKEREP Kota Blitar.
“Lanjutkan ke edisi berikutnya” saya masih ingat kalimat itu ya, kalimat yang selalu di katakan oleh Bp. Novi catur muspita penggagas ATRAKTIF sebagai suatu motivasi bagi saya dalam mengembangkan Inisiatif yang kreatif dan inovatif. Walaupun saya juga para rekan-rekan Redaksi ATRAKTIF tak selamanya memimpin ATRAKTIF tapi keyakinan kami sangat kuat agar Inisiatif dapat berkembang lebih digenerasi berikutnya.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Majalah ATRAKTIF baik SDI MA’ARIF PLOSOKEREP Kota Blitar, Bapak Ibu Guru,juga para siswa-siswi, biarkanlah ATRAKTIF tetap berkarya selama jantung berdetak saya akhiri dengan yel-yel ATRAKTIF, ATRAKTIF…Aktif Kreatif dan Inovatif…we are one tema…we are the best…we are wanna go! And..WE ARE THE CHAMPION!!!

Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq,
WassalamualaikumWr.Wb

Pimpinan Redaksi Majalah Sekolah ATRAKTIF SDI Ma'arif Plosokerep

Majalah Atraktif :Profil Pendiri SDI Ma'arif Plosokerep Kota Blitar

Mengenal Lebih Dekat Tokoh Pendiri Sekolah SDI Maarif Plosokerep Kota Blitar
Prof. Dr. HM. Zainuddin. M. Pd

 
Nama Prof. Dr. HM. Zainuddin. M. Pd adalah nama yang tidak asing lagi bagi masyarakat, pendidik, birokrasi, pemerintahan, akademisi baik di Blitar, maupun Kota/ Kabupaten seluruh Provinsi Jawa Timur.  Beliau adalah tokoh pemerhati dan peduli terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan, melalui pendidikan SDM bisa ditingkatkan dan secara komprehensif akan berdampak pada peningkatan budaya, kinerja, dan keberadaban masyarakat. Prof.Dr.  HM. Zainuddin. M.Pd  banyak memberikan kontribusi dan dedikasi pengabdian bagi masyarakat khususnya di bidang pendidikan, salah satunya mendirikan beberapa Sekolah-Sekolah Dasar Islam, SMP/ MTS, SMA/ MA dan ikut sebagai pelopor pendirian beberapa Perguruan Tinggi di Blitar.  Awal sejarah pendirian  SDI Maarif Plosokerep Kota Blitar tidak lepas dari peran beliau, pada tahun 2006  mendapatkan amanah PCNU untuk mendirikan SDI Maarif Plosokerep Kota Blitar, lokasi di Kelurahan  Plosokerep Kec. Sananwetan Kota Blitar, hanya berbekal brosur dan tanah waqof yang masih penuh dengan pohon dan rumput liar, beliau bersama Bapak H Daiman Al Aziz (Ketua PCNU Kota Blitar) mempromosikan sekolah ke Taman-Kanak-Kanak dan jamaah pengajian di Kampung-kampung.  Berbekal pengabdian tinggi  hampir setiap sore dan malam sosialisasi dan promosi sekolah baru tersebut,  padahal di Kota Blitar sebagian besar  SD/ MI Negeri dan Swasta sudah favorit, terkenal dan lengkap fasilitasnya,  sementara SDI  Maarif Plosokerep Kota Blitar masih belum punya apa-apa, gedung masih numpang di gedung diniyah milik warga Plosokerep. Berkat kegigihan dan dedikasi beliau dan didukung masyarakat, Alhamdulillah tahun 2006 mendapatkan siswa sejumlah 14 siswa, dengan pelayanan prima dan gebrakan inovatif. Alhamdulillah  pada tahun 2007 Drs. Moch. Ruham, Novi Catur Muspita, dan Darus Arif Pratama ikut membantu menfasilitasi promosi ke lokasi pengajian dan Taman Kanak-Kanak/ TK maupun RA, mendapatkan siswa baru sejumlah 60 siswa, dan berkat rohmad Alloh SWT , kerjasama dan kerja keras dari seluruh civitas akademika sekolah  telah banyak mengalami perkembangan sampai sekarang tahun 2014 SDI Maarif Plosokerep Kota Blitar menjadi salah satu sekolah favorit, aset sarana prasarana  sekitar 3 Milyar serta  menjadi sekolah terkenal di Provinsi Jawa Timur.
Kita ingin mengenal lebih dekat profil Bapak Prof. Dr. HM. Zainuddin. M. Pd  tempat dan tanggal lahir : Blitar, 26 Juni 1957, nama istri: Ibu Dra. Hj. Khuzaimah, M. Pd, Anak: 15 anak. Alamat rumah : Jl. Wisanggeni Blok G 87 Kota Blitar, Pekerjaan/ Jabatan sekarang : Dosen dan Guru Besar di Universitas Negeri Malang, Pangkat/golongan ruang: Pembina Utama Madya / IVd. Riwayat PendidikanSDN Blitar lulus tahun 1970, SMP Negeri 1 Blitar lulus tahun 1973, SMA Negeri 1 Blitar lulus tahun 1976,S1 IKIP Malang lulus tahun 1982,  S2 IKIP Malanglulus tahun 1998, S3 UNMER Malang lulus tahun 2006. 
Pengalaman organisasi tahun 1980 - 1982 Ketua Bidang Penalaran Senat Fakultas MIPA IKIP Malang,  tahun 1981 - 1999 Ketua Remas Masjid Agung Malang, tahun 1983-1987 Kepala Sekolah SMP Maftahul Ulum di Kanigoro Blitar dan Kepala sekolah MTs Maftahul Ulum di Kanigoro Blitar, tahun 1983-2001 Ketua Jurusan Matematika STKIP  PGRI Blitar, tahun 1997- 2002 Ketua Bidang SLTA dan Perguruan Tinggi LP Ma’arif Blitar, tahun 1998 – 2001 Ketua UPP III PGSD Universitas  Negeri Malang di Blitar, tahun 2001-2006 Wakil Ketua PCNU Kota Blitar, tahun 2006 -2011 Wakil Ketua PCNU Kota Blitar, tahun 2000 - 2005 Wakil Walikota Kota Blitar, tahun 2003 - 2004 Direktur Utama PDAM Kota Blitar, tahun 2006- 2009 Kepala Sekolah Pertama SDI Maarif Plosokerep Kota Blitar, tahun 2006-2012 Kepala Sekolah MI Nurul Huda Kota Blitar, tahun 2007-2012 Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), tahun 2009-2012 PR I/ Pembantu Rektor Universitas Islam Balitar (UIB) Blitar,  tahun 2012 - sekarang  Ketua Penyunting Jurnal Riset dan Pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, tahun 2012 - sekarang Narasumber Publikasi Ilmiah di  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,  tahun 2013 - 2019 Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Kabupaten Blitar.
Karya Ilmiah judul “Reformasi Pendidikan“Kritik Kurikulum dan Manajemen Berbasis Sekolah” tahun 2008, “Pendidikan Sebagai Barang Publik “Telaah Pendidikan dalam Berbagai Persepsi Teori Sosial Pendidikan” tahun 2007, “Persepsi Masyarakat Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional di Kota Blitar” tahun 2008, “Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Pendidikan Menuju Pendidikan Demokratis” tahun 2007, “Perubahan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan” tahun 2007, “Reformasi Pendidikan di Era Otonomi Daerah: Kajian Makna Atas Kebijakan Biaya Pendidikan di SMUN I Blitar” tahun 2008,“Menghayati Otonomi Pendidikan” tahun 2001, “Makna Kebijakan Biaya Pendidikan di Era Otonomi Daerah” tahun 2006, “Implementasi Pendidikan di Era Otonomi Daerah” tahun 2006, “Manajemen Sumber Daya Manusia di Sekolah Dasar” tahun 2007, “Desentralisasi di Era Otonomi Daerah” tahun 2007, “Pengajaran Bangun-bangun Datar dengan Pendekatan Kontekstual di Sekolah Dasar tahun 2007, “Peran Media Massa dalam Perpektif Pendidikan di SD” tahun 2008, “ Makna Kebijakan Biaya Pendidikan di Era Otonomi Daerah” tahun 2008, “Manajemen Pendidikan Dasar di Era Otonomi Daerah” tahun 2008.
Prinsip dalam berorganisasi dan mengembangkan pendidikan adalah memberikan kemaslahatan dan pencerahan masyarakat.  Menurutnya “ Pendidikan merupakan investasi jangka panjang, yang dapat dinikmati, dirasakan manfaatnya pada jangka mendatang, tidak serta merta langsung dapat dipanen dalam jangka pendek,  anak- anak yang telah dididik dengan nilai-nilai aqidah, fondasi religius yang kokoh, implementasi pendidikan karakter dan diberikan keilmuan yang standar,  menjadi modal utama mengembangkan keilmuan dan karakter pada jenjang selanjutnya dan harapan kita kelak menjadi insan yang  kreatif, sholih sholihah, menjadi generasi yang memiliki peran strategis, mewarnai,  dan menentukan kemajuan bangsa, Negara, dan Agama pada  lingkup masyarakat  daerah, nasional atau internasional. ( Reporter Faizal Kristanto)

Kamis, 20 November 2014

Majalah Atraktif :Redaksi Majalah Atraktif

PEMBINA :
Prof. Dr. HM. Zainuddin. M. Pd
KH. Daiman Al Aziz, BA
KH. Mudhofir Hadits
Kyai Supartono
Ghofar Ismail Noora

PENGARAH :
Novi Catur Muspita, S. Pd, M. Si

PEMIMPIN REDAKSI :
Faizal Kristanto, SE

SEKRETARIS REDAKSI :
M. Saiful Munib, S. Pd

PENYUNTING AHLI :
Bagus Hermansyah
Bambang.WS
M. Syaifu Zuhri. S.Pd

REDAKTUR PELAKSANA :
Ririn Chusnawati, SE

STAF REDAKSI :
Ninik Maria Ulva, S. Pd
Indriani, S. Pd

REPORTER :
Ririn Chusnawati, SE
Drs.Moch. Ruham
Dewi Khaula, SE
M. Ghusnul Maarif,S. Pd.I
Solmihana Hevi S, SS

FOTOGRAFER :

Khoirul Anam,S. Pd.I
Mambaur roziqi,S. Pd

TATA USAHA :
Dewi Octarini, SE
Nurul, SE
Rendi, S.Pd

Senin, 17 November 2014

Majalah Atraktif :Pedoman Pemberitan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  © MAJALAH ATRAKTIF Jl. Veteran Gg VI no 10 Kota Blitar ..Telp: (0342)800518 Disain by Jatimnet Siber Media

Ke : HALAMAN UTAMA